Sertifikasi Usaha Pariwisata merupakan sertifikasi dibidang pariwisata oleh lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
LSUP, sertifikasi, pariwisata