ISO 27001:2013 (yang diperjelas Permen kominfo No. 4/2016) menyatakan tentang sistem manajemen pengamanan informasi (SMPI) terhadap perusahaan yang beroperasi menggunakan atau berbasis system data Materi Pokoknya memuat kategorisasi Sistem Elektronik, Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Lembaga Sertifikasi, Penerbitan Sertifikat, Pelaporan Hasil Sertifikasi, dan Pencabutan Sertifikat, Penilaian Mandiri, Pembinaan, Pengawasan, dan Ketentuan Sanksi. Dalam ketentuan peralihan dinyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
ISO 20000, PEN TEST, ISO 27001, kominfo